SEJARAH SIBOLGA | untuk semuanya |
Wilayah Tapanuli Tengah dahulu dikuasai oleh Kolonial Inggris. Namun dengan Traktat London
tanggal 17 Maret 1824, Inggris menyerahkan Sumatera kepada Belanda dan
sebagai imbalannya Belanda memberikan Semenanjung Melayu. Pada saat
itulah Inggris menyerahkan barus dan Singkil kepada Belanda dan
selanjutnya Teluk Tapian Nauli oleh Belanda dimasukkan dalam Wilayah
Residen Sumatera Barat yang beribukota di Padang.
Ketika
daerah jajahan Belanda semakin luas hingga ke Silindung pada tahun 1859
dan ke daerah Toba tahun 1883, maka untuk lebih memperkokoh strategi
pembagian dan perluasan wilayah sehubungan dengan makin luasnya wilayah
yang telah dikuasai. Pemerintah Belanda mengeluarkanStaadblad No. 193
Tahun 1884 yang menentukan teritorial baru di Keresidenan Tapanuli.
Keresidenan
Tapanuli pada saat itu dibagi atas 4 afdeling. Salah satu diantaranya
ialah afdeling Sibolga yang meliputi 4 onder afdeling, yaitu :
1. Sibolga dan daerah sekitarnya
2. Distrik Batang Toru
3. Barus dan Pakkat
4. Singkil
Sejak
keluarnya Staadblad No. 496 Tahun 1906 status Tapanuli yang tadinya
bagian dari Sumatera Barat beralih menjadi dibawah Gubernur Sumatera
yang berkedudukan di Medan yang membagi wilayah Keresidenan Tapanuli
dalam 5 afdeling, yaitu :
1. Afdeling Natal dan Batang Natal
2. Afdeling Sibolga dan Batang Toru
3. Afdeling Padangsidimpuan
4. Afdeling Nias
5. Afdeling Tanah Batak
Afdeling
Sibolga diperintah oleh seorang Contraleur dengan wilayah meliputi 13
Kakuriaan dan masing-masing dipimpin oleh Kepala Kuria. Pada saat itu
Onder Afdeling Barus masih termasuk Afdeling Tanah Batak. Dengan
keluarnya Staadblad No. 93 Tahun 1933 maka sebagian Onder Afdeling Barus
digabung ke Afdeling Sibolga dan sebagian lagi masuk Afdeling
dataran-dataran tinggi Toba. Selanjutnya dengan Staadblad No. 563 Tahun
1937 Onder Afdeling Barus keseluruhannya dimasukkan ke Afdeling Sibolga
dimana berdasarkan Staadblad tersebut keresidenan-keresidenan Tapanuli
dibagi atas 4 Afdeling, yaitu :
1. Afdeling Sibolga
2. Afdeling Nias
3. Afdeling Sedempuan
4. Afdeling Tanah Batak
Yang termasuk Afdeling Sibolga adalah :
1. Onder Distrik Sibolga
2. Onder Distrik Lumut
3. Onder Distrik Barus
Sedang Sorkam berada dalam lingkungan Onder Distrik Barus.
Pada
kenyataanya, apa yang disebut Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah adalah
pencerminan dari pembagian wilayah yang diatur dengan Staadblad No. 563
tahun 1937 tersebut diatas.
Pada
jaman Jepan khususnya sistem pemerintahan Keresidenan Tapanuli lebih
dititikberatkan pada strategi pertahanan misalnya Heiho, Gyugun, Kaygon
Heiho dan badan-badan lainnya.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan, maka pada tanggal 15 Oktober 1945 oleh Gubernur
Sumatera Utara Mr. T. Mohd. Hasan menyerahkan urusan pembentukan daerah
otonom bawahan dan penyusunan pemerintah daerah kepada masing-masing
Residen. Bahkan telah dipertegas lagi dengan PP No. 8 Tahun 1947 yang
menjadi daerah otonom. Pada permulaan kemerdekaan, Residen Tapanuli Dr.
Ferdinand Lumbantobing yang berkedudukan di Tarutung, dengan dasar
telegram Gubernur Sumatera tanggal 12 Oktober 1945 tentang pembentukan
Kepala-kepala Luha (Bupati) Sibolga.
Selanjutnya pada bulan Juni 1946 melalui sidang Komite Nasional Daerah Keresidenan Tapanuli dibentuk Kabupaten Tanah Batak.
Khususnya
untuk Kota Sibolga, dengan Surat Keputusan Gubernur pada tanggal 17 Mei
1946, kota Sibolga dijadikan kota administratif yang dipimpin oleh
seorang Walikota yang pada saat itu dirangkap oleh Bupati Kabupaten
Sibolga, maka pada tanggal 17 Nopember 1997 dibentuk sebuah Dewan Kota.
Pada
tahun 1946 di Tapanuli Tengamulai dibentuk kecamatan-kecamatan untuk
menggantikan Siatem Pemerintahan Onder Distrik Afdeling pada
Pemerintahan Belanda. Kecamatan pertama sekali dibentuk ialah Kecamatan
Sibolaga kemudian Lumut dan Barus. Sedangkan Kecamatan Sorkam
ditetapkan kemudian berdasarkan Perintah Presiden Tapanuli pada tahun
1947.
Kecamatan
Sorkam dipisah dari Barus didasarkan kepada ketentuan yang menyatakan
bahwa setiap Kabupaten harus minimal mempunyai dua Kewedanaan sedang
satu Kewedanaan minimal mempunyai dua kecamatan. Demikianlah sejarahnya
maka Tapanuli Tengah mempunyai 4 kecamatan ketika itu. (Saat ini
Kabupaten Tapanuli Tengah telah memiliki 15 kecamatan, yaitu : Kecamatan
Manduamas, Kecamatan Sosor Gadong, Kecamatan Barus, Kecamatan Andam
Dewi, Kecamatan Sirandorung, Kecamatan Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam,
Kecamatan Kolang, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Sitahuis, Kecamatan
Sibolga, Kecamatan Tukka, Kecamatan Lumut, Kecamatan Badiri, dan
Kecamatan Sibabangun).
Pada
masa Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi RIS dan Undang-Undang
Sementara 1950, sistem pemerintahan yang ada tidak mengadakan perubahan
atas bentuk dan batas-batas wilayah Tapanuli Tengah yang ada sebelumnya.
Dengan
Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1956, Sumatera Utara dibentuk Daerah
Otonom Kabupaten, kecuali Kabupaten Dairi (yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4/1964).
Salah
satu kabupaten yang disebutkan dalam Undang-Undang Darurat tersebut
ialah Tapanuli Tengah yang pada saat itu masih meliputi Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga sekarang ini. Tetapi dengan
Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom
kota-kota besar terbentuklah Kotapraja Sibolga yang pada saat ini
dikenal sebagai Kota Sibolga.
Sumber:
g4lunk.multiply.com/journal/item/7/SEJARAH-SIBOLGA-
Sumber:
g4lunk.multiply.com/journal/item/7/SEJARAH-SIBOLGA-
No comments:
Post a Comment